JAKARTA -- MUI segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan
larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI
bakal mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan
masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri,
Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka
cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan
tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK.
“Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus
dibatalkan,” ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian
jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat
picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan
kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan
polwan non-Muslim.
Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam
mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan
kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau
tidak.
No comments:
Post a Comment