Tuesday 11 June 2013

Banjir Dukungan Hapus Larangan Polwan Berjilbab

Banjir Dukungan Hapus Larangan Polwan Berjilbab

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google
Keinginan polisi wanita (polwan) kalangan muslimah untuk memakai jilbab ketika bertugas terus mendapat dukungan. Kali ini, dukungan muncul dari Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.

Menurut Mukti, ada baiknya Polri tidak melarang polwan untuk menjalankan kewajiban agamanya. Dalam Islam, bagi muslimah menutup kepalanya adalah anjuran yang cenderung diwajibkan, jadi tidak ada alasan pihak kepolisian melarang jilbab bagi polwan muslimah.

"Berjilbab juga tidak mengganggu tugas dan profesionalitas pekerjaan Polwan," kata Mukti kepada Republika di Jakarta, Senin (10/6).

Mukti menambahkan berjilbab bagi muslimah bagian dari menutup aurat. Dan menutup aurat bagian dari menunaikan ajaran Islam. Terlebih di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan.
Mukti mengatakan kalau Jilbab dianggap melanggar aturan dan kode etik, maka aturan itu melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan beragama. "Jadi ada baiknya Polisi tidak melarang penggunaan Jilbab terhadap Muslim yang akan berjibab," katanya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.

Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,"ujarnya kepada RoL, Senin (10/6) malam.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

"Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan,"tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.

Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,"jelasnya.

Sebelumnya, MUI dilaporkan bakal menggelar sidang terkait laporan larangan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.

Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri, Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK. "Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus dibatalkan," ujarnya.

Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan polwan non-Muslim.

Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau tidak.

Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya, tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu diganti lagi. (IRIBIndonesia/Republika PH)

No comments:

Post a Comment