
Keinginan
polisi wanita (polwan) kalangan muslimah untuk memakai jilbab ketika
bertugas terus mendapat dukungan. Kali ini, dukungan muncul dari
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Menurut Mukti, ada baiknya Polri tidak melarang polwan untuk
menjalankan kewajiban agamanya. Dalam Islam, bagi muslimah menutup
kepalanya adalah anjuran yang cenderung diwajibkan, jadi tidak ada
alasan pihak kepolisian melarang jilbab bagi polwan muslimah.
"Berjilbab juga tidak mengganggu tugas dan profesionalitas pekerjaan
Polwan," kata Mukti kepada Republika di Jakarta, Senin (10/6).
Mukti menambahkan berjilbab bagi muslimah bagian dari menutup aurat.
Dan menutup aurat bagian dari menunaikan ajaran Islam. Terlebih di
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai
kepercayaan.
Mukti mengatakan kalau Jilbab dianggap melanggar
aturan dan kode etik, maka aturan itu melanggar UUD 45 dan hak asasi
manusia (HAM) tentang kebebasan beragama. "Jadi ada baiknya Polisi tidak
melarang penggunaan Jilbab terhadap Muslim yang akan berjibab,"
katanya.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
bersedia untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak
diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.
Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut
menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu mereka
untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,"ujarnya
kepada RoL, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum
dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap
warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga,
mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan
tersebut dapat di-challance di pengadilan,"tegasnya. Dia menambahkan,
hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada.
Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi
tugas mereka.
Dia pun berjanji akan menelaah terlebih
dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang
sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk
kemudian, dibawa ke pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya
telaah dulu biar pasti,"jelasnya.
Sebelumnya, MUI
dilaporkan bakal menggelar sidang terkait laporan larangan polisi wanita
(polwan) mengenakan jilbab. Setelah sidang, MUI bakal mengeluarkan
tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.
Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri,
Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, maka
cara lain yang ditempuh adalah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan
tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK.
"Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus
dibatalkan," ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak
setuju dengan pemakaian jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu
adalah pikiran yang sangat picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan
muncul perbedaan jatah dan kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang
telah mengenakan jilbab dengan polwan non-Muslim.
Menurutnya,
polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam mendelegasikan
tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan kewenangannya,
bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau tidak.
Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya,
tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena
hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan
pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah
mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu
diganti lagi. (IRIBIndonesia/Republika PH)