Hadis yang dimaksud adalah sabda Rasulullah ﷺ tentang pernikahan sebagai sunah beliau. Lafal hadis tersebut sangat populer dan sering dikutip oleh para ulama: [1, 2, 3]
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيAn-nikâhu min sunnatî, faman lam ya'mal bi sunnatî falaisa minnî.
Maksud dari "bukan golonganku" bukanlah berarti orang tersebut murtad atau keluar dari agama Islam. Menurut para ulama, ini bermakna bahwa orang yang meninggalkan sunah Rasulullah ﷺ (termasuk enggan menikah padahal mampu dan tidak ada uzur) terhalang untuk mendapatkan keutamaan, syafaat, atau petunjuk sempurna dari beliau. [1, 2]
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya menikah untuk menjaga kesucian diri dengan sabda beliau: [1]
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِYâ ma'syarasy-syabâb, manistathâ'a minkumul-bâ'ata falyatazawwaj, fa-innahu aghaddhu lil-bashari wa-ahshanu lil-farji.
Artinya:
"Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan (bâ'ah), maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim). [1]
"Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan (bâ'ah), maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim). [1]
Apakah Anda sedang mencari penjelasan mengenai hukum menikah dalam kondisi tertentu atau ingin tahu tentang dalil-dalil lain mengenai keutamaan menikah dalam Islam? Silakan beri tahu saya!
No comments:
Post a Comment